Makalah
Judul;
Pancasila
sebagai idiologi negara
Di
susun olehkelompok 3:
Herlan
tirta arysandy
Ach.subaidi
saiful
abbas
Universitas
islam Madura
Tahun
akademik 2016-2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas
anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang
Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan
Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar,
juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun
Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan
adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati
adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi,
maka kami memohon maaf dan kritik
serta saran dari dosen pengajar bahkan
semua pembaca sangat diharapkan oleh
kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan
kita bersama. Harapan ini dapat
bermanfaat bagi kita sekalian
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………….....1
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….2
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………….3
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………3
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………….4
1.3
Tujuan..............................................................................................5
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………...6
2.1 Hakikat Pancasila Sebagai Dasar
Negara.......................................6
2.2 Pancasila Sebagai Dasar
Negara....................................................7
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi Negara...............................................10
2.4 Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup dan
Terbuka........................11
BAB 3 PENUTUP……………………………………………………………………13
3.1
Kesimpulan.....................................................................................13
3.2
Saran..............................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………………………………...14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal
17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara
Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang
dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak
kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April
1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia,
yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli
1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah
berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu
dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)
dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses
yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu
mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah
Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya,
di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat
Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI,
khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus
Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena
pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2.
Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3.
Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4.
Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?
C.
TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini
bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi
negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan
dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita
semua.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di
dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang
berbentuk dalam suatu susunan negara”. Dengan demikian kedudukan pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional,
pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai
dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945)
yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila
sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat
dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa
saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam
pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya
pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan
bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki
nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas
maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan
yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga
cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan
hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila
memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1.
Pancasila sebagai jiwa negara,
2.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk
pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat
di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa
indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak
mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara.
Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang
karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara.
B.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering
disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini
pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan
dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif
lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan
sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang
mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat
adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan
negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik
Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai
berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada”
Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam
kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara
eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar
negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan
negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo
ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan
sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan
tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR
melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang
lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus
mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a.
Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah
pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu
teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah
dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
b.
Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari
bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut
muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa
ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi
dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan suatu asaz kerohanian,
pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
2.
Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
A.
Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara
individual (cahyono,1986).
B. Sebagai jembatan
pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda,
(setiardja,2001).
C.
Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu,
masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.
(hidayat,2001).
D.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi
tertutup adalah:
a.
Ideologi Terbuka
1.
Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat
sendiri.
3.
Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.
Bersifat dinamis dan reformasi.
b.
Ideologi Tertutup
1.
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.
Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.
Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.
Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara
mutlak
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang
bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya
dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara.
Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain
dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi
dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki
ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai
ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B.
SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa
membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang
lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini
masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah
sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan
UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan
Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila.
Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa
Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
comment 0 komentar