Resolusi
Djihad fi-Sabilillah
BISMILLAHIRROCHMANIR
ROCHIM
R e
s o l u s i :
Rapat
besar Wakil-Wakil Daerah (Konsoel 2) Perhimpoenan NAHDLATOEL OELAMA seluruh
Djawa – Madoera pada tanggal 21 – 22 Oktober 1945 di SOERABAJA.
Mendengar
:
bahwa
di tiap- tiap Daerah di seloeroeh Djawa – Madoera ternyata betapa besarnya
hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk
mempertahankan dan menegak kan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA
MERDEKA.
Menimbang:
bahwa
untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menoeroet
hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satu kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari
Oemmat Islam.
Mengingat:
bahwa
oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada disini telah
banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggoe
ketentraman umoem.
bahwa
semua jang dilakoekan oleh mereka itoe dengan maksud melanggar kedaoelatan
Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka
dibeberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banyak
djiwa manoesia.
bahwa
pertempoeran 2 itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang
merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan
Negara dan Agamanya.
bahwa
didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itoe perloe mendapat perintah dan
tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesoeai dengan
kedjadian terseboet.
Memutuskan:
memohon
dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe
sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan
membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap
fihak Belanda dan kaki tangannya.
Soepaja
memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya
Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaia,22–10–1945
HB.
NAHDLATOEL OELAMA

comment 0 komentar