ANALISIS
PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DEALER
CV.
SR MOTOR VIAR PAMEKASAN
PROPOSAL
DI SUSUN OLEH:
MARYATUN
NPM :
2013.04.01.0.0088
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM MADURA
PAMEKASAN
KATA PENGANTAR
Ahamdullillahi
robbil alamin, puji
dan syukur kami
panjatkan kepada kehadirat Allah
SWT karena dengan
rahmat-Nyalah sehingga penulis
dapat menyelesaikan skripsi dengan
judul ”ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN
DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DEALER CV.SR MOTOR” dengan baik. Sholawat dan beriring salam semoga tetap dilimpahkan-Nya
kepada qudwah hasanah, Nabi Muhammad SAW. Terimakasih penulis ucapkan kepada
seluruh pihak yang telah membantu penulis
dalam usaha menyelesaikan
dan menyusun skripsi
ini berkat bantuan, Motivasi,
bimbingan dan doa
dari berbagai pihak
maka skripsi skripsi
ini dapat terselesaikan. Oleh
karena itu dalam
kesempatan ini ijinkanlah
penulis menyanpaikan rasa hormat
dan ucapan terimakasi yang sebesar-besarnya kepada:
1.
ALLAH SWT, allhamdulillah saya
ucapkan atas kasih
sayang, rahmat, karunia, kekuatan, kemampuan, kesabaran, dan
petunjuk yang telah diberikan saya selama penyelesaian skripsi ini.
2.
Kedua orang tua
saya yang senantiasa
memberikan semangat, mendidik, mengajarkan saya
untuk selalu kuat
untuk menjadi manusia
yang ber iman, bertangguang jawab, konsekuen, dan
selalu mangajarkan untuk selalu rendah hati dalam menjalani hidup terutama
untuk ibu saya terimakasih atas kasih sayang yang
telah diberikan sesungguhnya
apa yang anakmu
dapat selama ini
yang telah kuberikan, anakmu
sadar tidak setimpal
dengan pengorbananmu selama
ini, anakmu ini hanya bisa berdoa dan berharap semoga ibu yang saya
cintai diberikan umur yang panjang
dan diberikan kesehatan
di ampuni segala
dosa-dosanya Amin, untuk saudara kandungku terima kasih doa dan suppotnya,dan terima kasih banyak buat mbak-mbak
dan adek-adek di kossan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,buat adekku
haris sulaiman terima kasih banyak yang menemani tiap hari baik susah maupun senang.
1
Bapak Ahmad,
S.Ag., M.Pd. selaku Rektor Universitas
Islam Madura dan Bapak Ach. Baihaki, SE, M.Sc selaku Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Universitas Islam Madura Pamekasan.
2.Bapak Mujairimi, SE,
Ak., M.Ak., Ca selaku
Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas
Islam Madura Pamekasan.
3
Dosen pembimbing
, bapak Imam Agus Faisol,SE.M.Ak
selaku pembimbing yang telah
berupaya sebisa mungkin memberikan
waktu, perhatian dan
segala arahannya selama
penulisan skripsi ini.
4
Untuk Dosen-dosen
Akuntansi Bapak / Ibu yang tidak bisa
saya sebutkan satu per satu terimakasi atas Doa dan ilmu yang telah diberikan
kepada penulis.
5
Untuk seluruh
Staff Khairil firdaus, S.E dan Jamiyatul uyun, S.E, terimakasih sudah
mau membantu penulis dalam
mengurus segala administrasi di kampus selama ini.
Proposal Skripsi ini penulis
susun dengan usaha
dan kerja keras
sesuai dengan kemampuan.Penulis mengakui
masih ada kekurangan dalam skripsi ini,
baik dari segi isi maupun tehnik penulisan yang digunakan, untuk itu saran yang
konstruktif sangat diharapkan demi perbaikan penulisan selanjutnya.
Akhir kata,semuga proposal ini dapat
bermanfaat dan memberikan sumbangan wawasan bagi yang membacanya.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit
Tharieq
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Pamekasan, 03 Juni 2017
Penulis
MARYATUN
ANALISIS PERHITUNGAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA
DEALER CV. SR MOTOR VIAR PAMEKASAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perusahaan merupakan suatu
organisasi yang didirikan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan lain
yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi dengan menggabungkan
berbagai faktor produksi. Bahwa dalam kegiatan produksi dan distribusi tersebut
umumnya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya yang
dilakukan secara terus menerus dengan terang-terangan dalam memperoleh
keuntungan.
Pajak Pertambahan Nilai sendiri memiliki perbedaan dibandingkan dengan jenis
pajak yang lain, karena berhubungan langsung dengan setiap kegiatan penyerahan
dan perolehan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. ( fransiska 5: 2011)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pajak pertambahan
nilai,atau transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam pendistribusiannya
dari produsen ke konsumen. Pajak tidak
langsung adalah pajak yang tidak
dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme
pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual) transaksi penyerahannya
bisa dalam bentuk jual beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa. (Yusdianto 3: 2004)
Perhitungan dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai untuk setiap masa pajak mutlak dilakukan oleh pengusaha kena
pajak.Dengan demikian setiap perusahaan akan menyadari betapa pentingnya sebuah
kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku ,maka dari itu perlu
diadakan sebuah analisa tentang perhitungan ,penyetoran serta pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai dalam sebuah perusahaan. Evaluasi ini penulis
bertujuan untuk melihat sejauh mana konsistensi perusahaan dalam melakukan
perhitungan dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai dengan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. .
Maka dari itu fungsi dari Pajak Pertambahan Nilai dibagi menjadi dua
diantaranya: Menjadikan pajak sebagai fungsi dimana pajak tersebut digunakan
sebagai alat untuk memasukkan dana optimal ke kas Negara berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku serta harus mampu menghasilkan penerimaan
yang tinggi dari sektor pajak. Karena seorang wajib pajak harus memahami
ketentuan-ketentuan umum dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu
ketentuan tersebut yaitu mengenai Self Assesment Syistem adalah seluruh
proses pelaksanaan kewajiban perpajakan di mulai dari perhitungan,penyetoran
dan pelaporan serta menetapkan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.(Mardiasmo
2:2011)
Adapun dasar hukum Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan penjualan atau barang mewah (PPnBM) dalah UU No. 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994, diubah lagi dengan
UU No. 18 Tahun 2000 dan diubah lagi dengan UU No. 42 Tahun 2009. Bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan bagi
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perkembangan transaksi bisnis, terutama
jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih
lanjut pengenaannya dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan topik pelaporan
pajak pertambahan nilai tersebut. Penulis berharap agar penelitian yang akan
dilakukan mampu mengidentifikasi dan memberikan solusi Pajak Pertamabahan Nilai
yang muncul pada Dealer CV.
SR Motor VIAR Pamekasan serta memberi saran yang diperlukan. Hal ini membuat
penulis tertarik untuk melakukan
penelitian mengenai Pajak Pertambahan Nilai dengan judul ’’Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai Pada Dealer
CV. SR Motor VIAR Pamekasan”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukan diatas maka timbul rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah:
1.
Bagaimana
Perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Pada Dealer CV.
SR
Motor VIAR Pamekasan?
2.
Bagaimana Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada
Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan?
3. Bagaimana Pelaporan Pajak
Pertambahan
Nilai Pada
Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan?
1.3Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah:
a .Untuk mengetahui analisis perhitungan pajak pertambahan
nilai pada Dealer CV.
SR Motor VIAR Pamekasan.
b.Untuk mengetahui analisis penyetoran pajak pertambahan
nilai pada Dealer CV.
SR Motor VIAR Pamekasan.
c.Untuk mengetahui analisis
pelaporan pajak
pertambahan nilai pada Dealer CV.
SR Motor VIAR Pamekasan.
1.4
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan atas
penelitian ini antara lain adalah:
a .Bagi Perusahaan
Memberikan informasi yang dapat
dipakai sebagai bahan evaluasi untuk membantu menyelesaikan masalah yang
berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai.
b.Bagi mahasiswa
Agar menambah wawasan serta
pengetahuan tentang perkembangan ilmu akuntansi yang berkaitan dengan Perhitungan
Dan Pelaporan pajak pertambahan nilai. Serta untuk mendapatkan pengalaman untuk
memperdalam kreatifitas dan keterampilan mahasiswa yang berkaitan dengan mata
kuliah perpajakan.
c.Bagi peneliti
Sebagai bahan informasi dan
sumbangan pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang berkepentingan dengan
masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Hasil Penelitian Terdahulu
Hasil
penelitian terdahulu mengenai topik yang berkaitan dengan peneliti ini
dilakukan oleh:
1. Mardiasmo (2011) melakukan penelitian ini tentang Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai
Pada PT.Agung Utara Sakti Manado.Perusahaan yang berdiri pada tahun 1968 yang
bertempat di JL.DR.Sutomo No.10A.tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan
pajak pertambahan nilai yang ada
mulai dari perhitungan,penyetoran,dan
pelaporan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis kualitatif deskritif.Dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan mekanisme
pajak pertambahan nilai mulai dari perhitugan,penyetoran sampai pelaporan
setiap bulannya sesuai dengan undang-undang.Perusahaan telah melaporkan seluruh
pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan dengan menggunakan SPT Masa PPN
dan dalam bentuk formulir 1111 beserta lampiran SPT Masa PPN dan tidak melebihi
batas waktu yang ditetapkan.
2.
Lili Syafitri (2013) melakukan penelitian ini tentang “Penerapan
Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Neraca Pada
CV. Kamdatu Palembang”dalam penelitiannya menjelaskan bahwa CV Kamdatu melakukan kegiatan perdagangan barang dan
jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Penelitian ini bertujuan untuk megetahui
Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pengaruh Penerapan Akuntansi
Pajak Pertambahan Terhadap Laporan Neraca pada CV.Kamdatu Palembang. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian adalah
metode penelitian kualitatif deskriptif yang akan memberikan gambaran mengenai Penerapan Akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai yang dilakukan perusahaan serta Pengaruh Penerapan Akuntansi
PPN terhadap laporan neraca.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa CV.
Kamdatu belum menerapkan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai,karena tidak adanya penjurnalan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) dalam setiap transaksi kuangan yang berhubungan dengan
Pajak Pertambahan Nilai,tidak adanya penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan
Nilai mengakibatkan Laporan Neraca tidak muncul akun hutang Pajak pertambahan
nilai.
3. Herrina
(2013) melakukan penelitian ini tentang“ Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada CV.Famili.Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan PPN kurang bayar atau lebih bayar telah
sesuai dengan UU Pajak Pertambahan
Nilai No 42/2009. penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif .perusahaan akan mencatat
,memperhitungkan dan melaporkan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai tersebut
dalam surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai(SPT Masa
PPN).Perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai yang dibuat oleh perusahaan merupakan dasar bagi
laporan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan perpajakan bagi perushaan.Hasil
dari penelitian yang diperoleh adalah bahwa penerapan Pajak Pajak Nilai dalam perhitungan dan pelaporan CV.Famili telah hampir sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku dan melalui penerapan Pajak
Pertambahan Nilai ini,yaitu adanya pembelian dan penjualan Barng Kena Pajak yang dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sehingga dari selisih jumlah pajak Masukan dengan jumlah Pajak Keluaran
menghasilkan PPN Kurang atau lebih Bayar pada setiap akhir bulan,hal ini sudah
sesuai dengan Undang-Undang No.42 tahun 2009 Pasal.
2.2
Tinjauan Teori
2.2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam UU No 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan
Nilai adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi barang dan jasa, di dalam daerah pabean yang dikenakan bertingkat
disetiap jalur produksi dan distribusi.Berdasarkan objek yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah konsumsi barang atau jasa, maka Pajak Pertambahan
Nilai secara bebas dapat diartikan pajak yang dikenakan atas suatu barang atau
jasa.Secara sistematis, pertambahan nilai (nilai tambah suatu barang atau jasa)
dapat dihitung dari nilai/harga penjualan dikurangi nilai/harga pembelian,
sehingga salah satu unsur pertambahan nilai atau nilai tambah suatu barang atau
jasa adalah laba yang diharapkan.
Menurut UU Perpajakan No.42 Tahun 2009, Tentang Pajak Pertambahan
Nilai yang dikenakan atas Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pamekasan yang dilakukan oleh Pengusaha
yaitu:
1. Impor Barang Kena Pajak.
2. Penyerahan
Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pamekasan yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud di luar Daerah Pamekasandi dalam
daerahPamekasan.
4. Ekspor Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak.
2.2.2
Subjek Pajak
Pertambahan Nilai
Tentang subjek Pajak pertambahan nilai yang
tertuang di jelaskan dalam pasal 3A UU No.42 Tahun 2009 berikut
ini:
1.
Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang dan pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP (pasal 4 ayat 1 huruf a
dan c) dan pengusaha yang mengekspor BKP/JKP (pasal 4 ayat 1 huruf f, g,h) dan
pengusaha yang menyerahkan aktiva yang semula tidak untuk dijual (pasal 16D) dan
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
daerah pabean.
2.
Pengusaha kena pajak
adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan
jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 angka
2.2.3 Objek
Pajak Pertambahan Nilai
Ketentuan
tentang objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam pasal 4 ayat (1), pasal 4A ayat
(2), dan pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 berikut ini:
1.
Pasal 4 ayat (1) mengatur PPN yang dikenakan atas:
a. Penyerahan
BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor
BKP.
c. Penyerahan
JKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
e. Pemanfaatan
JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
f. Ekspor
BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
g. Ekspor
BKP tidak berwujud oleh PKP.
h. Ekspor
JKP oleh PKP.
2. Pasal
4A ayat (2) mengatur tentang jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni:
a.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya.
b.
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak.
c.
makanan dan minuman yang disajikandi hotel,
restoran, rumah makan,warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik
yangdikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
d.
uang, emas batangan dan surat berharga.
3 Pasal 4A ayat (3) mengatur tentang jenis
jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. Jasa
keuangan yaitu suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang di sediakan
oles industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada
organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,perusahaan
kartu kredit.
b. Jasa
asuransi yaitu perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan
tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas resiko
kerugian, kerusakan, kematian,atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang
mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
c. Jasa
angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
d. Jasa
tenaga kerja PPN yaitu memberikan
kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga
kerja yang tidak dikenai PPN.
e.
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta
jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari jasa angkutan udara luar negeri.
f. Jasa
yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum.
2.2.4 Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Menurut (Waluyo,2003:11) Dasar Pengenaan Pajak
diantaranya:
1. Harga
Jual merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP),
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-undang
PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
2. Penggantian
merupakan nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP tidak termasuk pajak yang
dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
faktur pajak.
3. Nilai
Ekspor merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir. Misalnya Harga yang tercantum dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
4. Nilai
Impor merupakan nilai berupa uang, yang menjadi dasar perhitungan bea masuk
ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-undang PPN dan PPnBM.
2.2.5 Tarif
Pajak Pertambahan Nilai
Dalam
Pasal 7 UU No. 42 tahun 2009 diatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagai berikut:
1.
Tarif PPN adalah 10%
(sepuluh persen) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal,
sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan
barang atau penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana berlaku
pada PPnBM
2. Tarif
Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen)
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenankan atas konsumsi Barang Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, BKP yang diekspor atau dikonsumsi luar
Daerah Pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (no persen). Pengenaan tarif
0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang di sepakati
tetapi dapat dikreditkan.
3. Tarif
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5%
dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah.
2.2.6 Perhitungan,
Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Pengusaha
Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan
barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No 197/PMK.
03/2013 Jadi bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum
mencapai Rp. 4,8 M maka belum bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
Tetapi, jika akhirnya jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp
4,8 M maka pengusaha tersebut wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pelaporannya paling lambat akhir bulan berikutnya
setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa .
2.2.7 Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai PPN/PPnBM
1. Untuk membayar atau menyetor Pajak
Pertambahan Nilai dan PPnBM yaitu menggunakan
formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di kantor-kantor
pelayanan pajak dan kantor-kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan
(KP4) di seluruh Indonesia.
2.Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi
lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah sesuai dengan yang
tercantum di dalam daftar nominatif wajib pajak (DNWP) yang di buat oleh bank
penerima pembayaran,kantor pos dan giro, atau kantor direktorat jendral bea dan
cukai penerima setoran
3.Surat setoran PPN oleh instansi
pemerintah diberikan kepada penjual, bahwa PPN atas pembelian barang tersebut
telah disetor ke kas Negara.
2.2.8 Pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai PPN
1. Orang pribadi atau yang
melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat
bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ketiga bukti setoran Pajak
Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran.
2.Pembayaran atau pelunasan
pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pihak lain dalam satu masa
pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Bagi pemotong atau pemungut
untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut
dan disetorkannya.
. 4 Untuk membantu likuiditas wajib pajak saat penyetoran pajak pertambahan
nilai dan pelaporan SPT yang
semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah
Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam UU KUP, dan diperlonggar
paling lambat akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
2.2.9 Akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai
Menurut
(Purwono, 2010:23) ada satu hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan
pencatatan perkiraan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sifat Pajak Pertambahan Nilai
Masukan (PM) Jika PM dapat dikreditkan, maka pencatatannya dilakukan sebagai
uang muka pajak Sebaliknya jika PM tidak dapat dikreditkan, maka pencatatannya
dilakukan sebagai uang muka pajak. Sebaliknya jika PM tidak dapat dikreditkan,
maka pencatatannya langsung dibebankan sebagai biaya dapat dikreditkan, maka
pencatatannya langsung dibebankan sebagai biaya.
Di dalam akuntansi komersial tidak
mengatur tersendiri perilaku akuntansi. Khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai maupun PPnBM, PSAK tahun 2007 hanya mengatur
akuntansi pajak penghasilan. Namun demikian, baik dalam akuntansi komersial
maupun dalam akuntansi pajak terdapat persamaan dalam melakukan pencatatan yang
harus dipersiapkan antara lain:
1.Akun Pajak Masukan
Untuk mencatat besarnya pajak masukan yang
dibayar atau dipungutatas terjadinya transaksi pembelian pajak masukan tidak
boleh di sebut piutang, tapi setara dengan pajak dibayar dimuka dan biasanya
dicatat sebagai PPN masukan yang posisisnya di aktiva lancar.
Pajak Pertambahan Nilai masukan dan pajak keluaran yang disetor adalah
selisih pajak masukan dan pajak keluaran, yang dihitung melalui pengkreditan.Bila
pajak masukan lebih kecil dari pajak keluaran pajak yang masuk menjadi pajak si
pembeli dikarenakan membeli suatu barang.
1. Akun
Pajak Keluaran
Pada akun ini
untuk mencatat pajak keluaran yang dipungut atau disetorkan ke kas negara atas
transaksi pajak keluaran diakui sebagai utang nilai yang terutang yang wajib di
pungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP
berwujud, ekspor BKP tidak berwujud atau eskpor JKP akun pajak keluaran dicatat
diposisi hutang lancar.
2.2.10
Mekanisme Pengenaan
PPN
Setiap
Pengusaha Kena pajak yang melakukan penyerahan Barang kena pajak (BKP) atau
jasa kena pajak (JKP) wajib membuat faktur pajak untuk memungut pajak yang
terutang. Pajak yang dipungut dari pembeli BKP/penerima JKP ini disebut pajak
keluaran.Pada saat PKP tersebut membeli BKP atau JKP dari PKP lain juga
membayar pajak yang terutang.Pada akhir masa pajak, pajak tersebut dikreditkan
terhadap pajak keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Bila pajak
keluaran lebih besar dari pada pajak masukan, maka kekurangannya dibayar ke kas
Negara selambat lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya melalui Bank
persepsi/kantor pos dan giro dengan sarana Surat Setoran Pajak. Sebaliknya
apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya
merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya atau diminta kembali (restitusi) untuk setiap Masa Pajak. Setiap
pengusaha kena pajak diwajibkan untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran
pajak yang terutang ke kantor pelayanan pajak dimana dia terdaftar
selambat-lambatnya tanggal 20 setelah akhir masa pajak. (penyerahan kepada
pemungut PPN)Instansi pemerintah dan badan–badan tertentu ditunjuk sebagai
pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan BKP/JKP kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada saat melakukan
penagihan membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak, pelaporan atas
penyerahan kepada pemungut tersebut di SPT Masa PPN, pada masa pembayaran bukan
saat penagihan atau penyerahan, barang kena pajak,faktur pajak,jasa kena
pajak,JKP,pemungut pajak,pengusaha kena pajak,PPN,SSP/Surat setoran pajak.
Dengan demikian,
Mekanisme Penagihan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
1. Pajak
Pertambahan Nilai akan selalu ada jika wajib pajak yang statusnya telah
ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) kepada pembeli/penerima BKP/JKP sebesar 10% dari
harga jual penggantian Dan membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutannya.
2. Semua
PPN sebesar 10% hasil penjualan PKP merupakan pajak keluaran bagi PKP tersebut
yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
3. Pada
waktu PKP melakukan pembelian BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan usahanya
yangdikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan telah mendapat faktur pajak, PPN
tersebut merupakan pajak masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di
muka (piutang pajak).
4. Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada jumlah pajak keluaran dan masukan,
apabila dalam satu masa pajak, jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada
pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas Negara paling lama akhir
bulan berikutnya.
5. Dan
sebaliknya,apabila jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran,
maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
6. Setelah
membayar, pengusaha kena pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya masa pajak.
2.2.11
Karakteristik Pajak
Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan
Nilai menggantikan peranan Pajak Penjualan di Indonesia karena Pajak Pertambahan
Nilai memiliki beberapa karakter positif yang tidak dimiliki oleh Pajak Pertambahan
Nilai Legal. Karakter Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah sebagai berikut
(IAI Modul Pelatihan Brevet, 2012):
1.
Pajak Objektif suatu
jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor kondisi
objektifnya, yakni keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dikenakan pajak
juga disebut dengan nama-nama objek pajak. Sebagai pajak objektif,
timbulnya kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan adanya objek pajak. Kondisi subjek
pajak tidak ikut menentukan.
2. Pajak
Tidak Langsung.
Pajak tidak langsung, adalah pajak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Secara ekonomis, beban pajak
dialihkan kepada pihak lain, yakni pihak yang akan mengkonsumsi barang atau
jasa yang menjadi objek pajak.
2.1 Secara
yuridis, tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas Negara tidak berada di
tangan pihak yang memikul beban pajak.
2.2 Multi
Stage Tax adalah karakteristik Pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada
setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi Setiap penyerahan
barang menjadi objek Pajak pertambahan nilai mulai dari tingkat pabrik (manufacture)
kemudian ditingkat pedagang besar dalam berbagai bentuk atau nama (wholesaler),
sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) yang dikenakan Pajak
pertambahan nilai.
2.3 Pajak
Pertambahan Nilai Menggunakan Mekanisme pengkreditan. Pajak pertambahan nilai hanya
dikenakan atas nilai tambah yang terjadi atas BKP karena adanya proses
pabrikasi maupun distribusi. Oleh karena itu, PPN yang terutang dalam suatu
masa pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarkan oleh
PKP pada saat pembelian bahan baku Dengan demikian, meskipun Pajak pertambahan
nilai dikenakan beberapa kali tidak akan menimbulkan efek pajak berganda.
2.4 Mekanisme
pemungutan pajak pertambahan nilai Menggunakaan faktur pajak dalam hal terjadi
penyerahan BKP dan/atau JKP sebagai konsekuensi penggunaan kreditmethod untuk
menghitung Pajak pertambahan nilai yang terutang, maka PKP yang menyerahkan BKP
dan/atau menyerahkan JKP wajib memungut Pajak pertambahan nilai yang terutang
dan memberikan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak.
2.5 Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak atas konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan
di dalam negeri. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tariff 0% (nol
persen) atas kegiatan eskpor, sedangkan untuk kegiatan inpor dikenakan tarif
10% (sepuluh persen) Karakteristik ini juga menganut destination principle , artinya untuk menentukan suatu transaksi di
kenakan Pajak pertambahan nilai terlebih
dahulu harus dilihat di Negara mana pihak konsumen berada. Apabila konsumen
berada di luar negeri, maka transaksi tersebut tidak dikenakan Pajak karena
Pajak pertambahan nilai adalah pajakatas konsumsi dalam negeri.
2.2.12 Pengelompokan
Pajak
Menurut Mardiasmo (2011:5) Pengelompokan
pajak sebagai berikut:
1.
Menurut Golongannya.
1.1
Pajak langsung, yaitu
pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain.Contoh: pajak penghasilan.
1.2
Pajak tidak langsung,
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
Contoh: pajak pertambahan nilai.
1.2.13 Kerangka
Konseptual
Bedasarkan
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang
dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, di dalam daerah pabean yang dikenakan
disetiap jalur produksi dan distribusi berdasarkan objek. Dalam pajak
pertambahan nilai ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yang mana tahapan tersebut terdiri atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan
pajak.
Dari
penjelasan diatas maka dapat dilihat pada gambar 2.1
Gambar
2.1Kerangka
Konseptual
Perhitungan pajak pertambahan nilai yang diterapkan di perusahaan
berdasarkan Undang-Undang No. 42 tahun 2009
|
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan
|
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang
Perpajakan No.42 tahun 2009
|
Analisis Rekomendasi bahwa dalam penelitian ini yaitu membandingkan
data atau temuan dengan standar akuntansi apakah telah sesuai dengan
perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai
|
Sumber: Data
diolah 2017
Perhitungan pajak pertambahan nilai yang di terapkan di perusahaan berdasarkan Undang-Undang
No.42 tahun 2009 dengan tarif pajak pertambahan nilai adalah
10% (sepuluh persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan eskpor Jasa Kena Pajak. Sehingga
perhitungan , dan pelaporan pajak pertambahan nilai dengan Undang-Undang
Perpajakan No 42 tahun 2009 ini sudah sesuai jadi dalam analisis rekomendasi
tersebut dapat di bandingkan dengan data atau temuan dengan standart akuntansi
apakah telah sesuai dengan perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak
pertambahan nilai.
BAB III
METODELOGI PENELITIAN
3.1
Jenis,Lokasi dan Waktu Penelitian
3.1.1Jenis Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu metode penelitian yang
digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah (Sugiono 2012). Adapun
jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Kualitatif adalah data yang diperoleh dari hasil
wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan berupa data lisan dengan
penjelasan mengenai pembahasan. Pada penelitian kualitatif, kita tidak memulai
dengan sebuah teori
untuk
menguji atau membuktikan. Sebaiknya, sesuai dengan modal induktif pemikiran.
Sebuah teori dapat timbul selama pngumpulan data dan tahap analisis data yang
kemudian digunakan dalam proses penelitian sebagai perbandingan dengan teori
lain,dimana penelitian ini di lakukan pada Dealer CV. SR Motor VIAR pamekasan
mengenai Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai
Pamekasan.
3.1.2. Lokasi Dan Waktu Penelitian
penelitian
ini penulis mengambil data dan informasi yaitu tentang analisis perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak
pertambahan nilai pada DEALER CV.
SR MOTOR VIAR PAMEKASAN, Jln. Pintu Gerbang No. 109D Pamekasan. Waktu yang
diperlukan penulis dalam melakukan penelitian ini mulai dari bulan maret sampai selesai .
3.2. Sumber dan Metode
Pengumpulan Data
3.2.1 Sumber Data
Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah :
a) Data primer
Data primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung
dari perusahaan atau tempat penelitian
.penelitian ini melibatkan wawancara dengan karyawan atau pengurus Dealer
tentang pengambilan data sejarah perusahaan ,struktur organisasi,
dan pembagian tugas
kerja.
b) Data Sekunder menurut
(Sugiyono,2014:225) merupakan sumber data penelitian yang di peroleh peneliti
secara tidak langsung atau melalui perantara.
3.2.2 Metode Pengumpulan Data
Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :
a) Wawancara
Wawancara yaitu Teknik pengumpulan data dengan melakukan Tanya Jawab langsung
Kepada Bapak haris selaku pimpinan CV.
SR Motor VIAR yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat pada penelitian
ini.
b) Observasi
Bentuk
metode ini merupakan pengamatan secara langsung pada keadaan yang sebenarnya di
perusahaan, meliputi aktivitas perusahaan dalam pengadaan persediaan dan juga
mengkonfirmasi kebenaran data yang diperoleh dari interview.
c) Dokumentasi
Dokumentasi yaitu pengumpulan data
yang datanya di peroleh dari buku,internet, atau dokumen lain yang menunjang penelitian
yang dilakukan. Dokumen
merupakan catatan menegenai peristiwa yang sudah berlalu Dalam meneliti
mengumpulkan dokumen yang dapat berupa tulisan, gambar, atau karya-karya
monumental dari seseorang yang terkait dengan objek penelitian seperti perhitungan
yaitu dengan cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan
mengalikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% atau 0%), penyetoran dan
pelaporan Pajak pertambahan nilai yaitu dengan melaporkan dan mempertanggung
jawabkan pajak yang terutang serta melaporkan pengkreditan pajak terhadap
pemberitahuan dalam bentuk formulir 1107.
3.3.
Metode Analisis Data
Menurut
Patton, dalam Moleong (2011:281), teknik analisis data adalah proses kategori urutan
data,mengorganisasikannya ke dalam suatu pola,kategori dan satuan uraian
dasar.Ia membedakannya dengan penafsiran yaitu dengan arti yang signifikan
terhadap analisis,menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan diantara
dimensi-demensi uraian.Metode Analisis yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif,dalam
penelitian ini data di analisis dengan cara sebagai berikut:
1.Reduksi Data
Reduksi data merupakan kegiatan merangkum
catatan-catatan
lapangan dengan
memilah hal-hal yang pokok yang berhubungan dengan permasalahan
penelitian,rangkuman catatan-catatan lapangan itu kemudian disusun secara
sistematis agar memberikan gambaran tentang perusahaan tersebut.
2 Data Display (penyajian data)
penyajian data dalam bentuk uraian singkat,hubungan antar
kategori dan menyajikan data yang sering digunakan dalam penelitian kualitatif
adalah bersifat naratif. Maksudnya yaitu untuk memahami apa yang terjadi,dalam
merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yanag dipahami.
3.Kesimpulan
Kesimpulan,
penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya belum ada yang
berupa deskripsi atau gambaran yang sebelumnya belum jelas menjadi jelas dapat
berupa hubungan kausal/interaktif dan hepotesis/teori.
Adapun
Langkah-langkah dalam pengolahan data sebagai berikut:
1. Menelaah transaksi pajak pertambahan
nilai pada CV.
SR Motor VIAR Pamekasan.
2. Menelaah perhitungan pajak
pertambahan nilai pada CV. SR Motor VIAR Pamekasan.
3. Menelaah pelaporan pajak
pertambahan nilai pada
CV. SR Motor VIAR Pamekasan
4. Mengevaluasi pajak pertambahan nilai pada CV. SR Motor VIAR Pamekasan.
DAFTAR PUSTAKA
Christina, dan Syafitri Lili.2013.Penerapan
akuntansi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengaruhnya terhadap laporan neraca
pada CV.Kamdatu Palembang.
Cindy.
2013.Analisis penerapan pajak pertambahan nilai
pada PT.Agungutara sakti manado.Jurnal
Akuntansi .Vol.1 No.3 juni 2013, hal.140
Derektoral Jendral Pajak. 2013.Pajak Pertambahan Nilai:Jakarta.
Fransiska,Dinarti.2011.
Analisis perhitungan pajak pertambahan nilai pada : PT Garuda express delivery
cabang semarang.
Herrina, dan Syafitri Lili.2013 Analisis Perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai Pada
CV.Family.
Jusup,
Al Hariyono.2011. Dasar-Dasar
Akuntansi jilid 1 ke 7.Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi Revisi.Yogyakarta:CV.
ANDI OFFSET.
Mardismo.2011.Perpajakan
Indonesia. Andi Yogyakarta
Purwono, Herry .2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak.
Jakarta: Erlangga.
Sadeli,Lili,M.. 2010. Dasar-Dasar
akuntansi.Jakarta:PT.Bumi Aksara.
Sugiyono.2012.
Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D CV. Bandung:Penerbit Alfabeta.
Supramono,dan Damayanti. 2009.Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta:
Waluyo.2011.Perpajakan Indonesia buku 1 edisi 10.
Jakarta:Salemba Empat.
Yusdianto.2004.
Akuntansi
perpajakan.Jakarta:
Gramedia.
Syafitri,
lili.2013. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengaruhnya Terhadap
Laporan Neraca Pada CV.
Kamdatu Palembang
Undang-undang
tentang pajak pertambahan nilai. No.42 tahun 2009
Undang-undang
tarif pajak pertambahan nilai. No. 42. Tahun 2009
IAI Modul
tentang Pelatihan Brevet.2012
Mardiasmo (2011) Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada
PT.Agung Utara Sakti Manado
comment 0 komentar