ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DEALER CV. SR MOTOR VIAR PAMEKASAN - Tempat Berbagi Ilmu

ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DEALER CV. SR MOTOR VIAR PAMEKASAN

ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DEALER CV. SR MOTOR VIAR  PAMEKASAN


PROPOSAL

DI SUSUN OLEH:
MARYATUN
NPM : 2013.04.01.0.0088







PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM MADURA
PAMEKASAN
2017


KATA PENGANTAR

Ahamdullillahi  robbil  alamin,  puji  dan  syukur  kami  panjatkan  kepada kehadirat  Allah  SWT  karena  dengan  rahmat-Nyalah  sehingga  penulis  dapat menyelesaikan  skripsi  dengan  judul  ”ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DEALER CV.SR MOTOR”   dengan baik. Sholawat dan  beriring salam semoga tetap dilimpahkan-Nya kepada qudwah hasanah, Nabi Muhammad SAW. Terimakasih penulis ucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu penulis  dalam  usaha  menyelesaikan  dan  menyusun  skripsi  ini  berkat  bantuan,  Motivasi,  bimbingan  dan  doa  dari  berbagai  pihak  maka  skripsi  skripsi  ini  dapat terselesaikan.  Oleh  karena  itu  dalam  kesempatan  ini   ijinkanlah  penulis menyanpaikan rasa  hormat dan ucapan terimakasi yang sebesar-besarnya kepada:
1.      ALLAH  SWT,  allhamdulillah  saya  ucapkan  atas  kasih  sayang,  rahmat,  karunia, kekuatan, kemampuan, kesabaran, dan petunjuk yang telah diberikan saya selama penyelesaian skripsi ini.
2.      Kedua  orang  tua  saya  yang  senantiasa  memberikan  semangat,  mendidik, mengajarkan  saya  untuk  selalu  kuat   untuk  menjadi  manusia  yang  ber  iman, bertangguang jawab, konsekuen, dan selalu mangajarkan untuk selalu rendah hati dalam menjalani hidup terutama untuk ibu saya terimakasih atas kasih sayang yang telah  diberikan  sesungguhnya  apa  yang  anakmu  dapat  selama  ini  yang  telah kuberikan,  anakmu  sadar  tidak  setimpal  dengan  pengorbananmu  selama  ini, anakmu ini hanya bisa berdoa dan berharap semoga ibu yang saya cintai diberikan umur  yang  panjang  dan  diberikan  kesehatan  di  ampuni  segala  dosa-dosanya Amin, untuk saudara   kandungku terima kasih doa dan suppotnya,dan terima kasih banyak buat mbak-mbak dan adek-adek di kossan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,buat adekku haris sulaiman terima kasih banyak yang menemani tiap hari baik susah maupun senang.
1        Bapak Ahmad, S.Ag.,  M.Pd. selaku Rektor Universitas Islam Madura dan Bapak Ach. Baihaki, SE, M.Sc selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Universitas Islam Madura Pamekasan.
2.Bapak  Mujairimi,  SE,  Ak.,  M.Ak., Ca  selaku  Ketua  Program  Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Madura Pamekasan.
3        Dosen pembimbing , bapak Imam Agus Faisol,SE.M.Ak selaku pembimbing yang  telah  berupaya  sebisa mungkin  memberikan  waktu,  perhatian  dan  segala  arahannya  selama  penulisan skripsi ini.
4        Untuk Dosen-dosen Akuntansi Bapak / Ibu  yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu terimakasi atas Doa dan ilmu yang telah diberikan kepada penulis.
5        Untuk  seluruh  Staff Khairil firdaus, S.E dan Jamiyatul uyun, S.E, terimakasih  sudah  mau  membantu penulis dalam mengurus segala administrasi di kampus selama ini.
  Proposal Skripsi  ini  penulis  susun  dengan  usaha  dan  kerja  keras  sesuai            dengan kemampuan.Penulis mengakui masih ada kekurangan dalam skripsi  ini, baik dari segi isi maupun tehnik penulisan yang digunakan, untuk itu saran yang konstruktif sangat diharapkan demi perbaikan penulisan selanjutnya.
        Akhir kata,semuga proposal ini dapat bermanfaat dan memberikan sumbangan wawasan bagi yang membacanya.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.               

Pamekasan, 03 Juni 2017
Penulis

MARYATUN
           














ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA
DEALER CV. SR MOTOR VIAR  PAMEKASAN
                                      BAB I
                              PENDAHULUAN

    1.1   Latar Belakang Masalah
       Perusahaan merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi dengan menggabungkan berbagai faktor produksi. Bahwa dalam kegiatan produksi dan distribusi tersebut umumnya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya yang dilakukan secara terus menerus dengan terang-terangan dalam memperoleh keuntungan. Pajak Pertambahan Nilai sendiri memiliki perbedaan dibandingkan dengan jenis pajak yang lain, karena berhubungan langsung dengan setiap kegiatan penyerahan dan perolehan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. ( fransiska 5: 2011)
                Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pajak pertambahan nilai,atau transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen ke  konsumen. Pajak tidak langsung adalah pajak yang  tidak dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual) transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa. (Yusdianto 3: 2004)
                Perhitungan  dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap masa pajak mutlak dilakukan oleh pengusaha kena pajak.Dengan demikian setiap perusahaan akan menyadari betapa pentingnya sebuah kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku ,maka dari itu perlu diadakan sebuah analisa tentang perhitungan ,penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dalam sebuah perusahaan. Evaluasi ini penulis bertujuan untuk melihat sejauh mana konsistensi perusahaan dalam melakukan perhitungan  dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dengan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. .         Maka dari itu fungsi dari  Pajak Pertambahan Nilai dibagi menjadi dua diantaranya: Menjadikan pajak sebagai fungsi dimana pajak tersebut digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana optimal ke kas Negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku serta harus mampu menghasilkan penerimaan yang tinggi dari sektor pajak. Karena seorang wajib pajak harus memahami ketentuan-ketentuan umum dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu ketentuan tersebut  yaitu mengenai Self Assesment Syistem adalah seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan di mulai dari perhitungan,penyetoran dan pelaporan serta menetapkan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Mardiasmo 2:2011)
             Adapun dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penjualan atau barang mewah (PPnBM) dalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994, diubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000 dan diubah lagi dengan UU No. 42 Tahun 2009. Bertujuan  untuk kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.    
               Berdasarkan topik pelaporan pajak pertambahan nilai tersebut. Penulis berharap agar penelitian yang akan dilakukan mampu mengidentifikasi dan memberikan solusi Pajak Pertamabahan Nilai  yang muncul pada Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan serta memberi saran yang diperlukan. Hal ini membuat penulis  tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Pajak Pertambahan Nilai dengan judul ’’Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan”
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukan diatas maka timbul        rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana Perhitungan  Pajak Pertambahan Nilai Pada Dealer CV. SR                   
         Motor VIAR Pamekasan?
2.      Bagaimana  Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan?
3.      Bagaimana Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan?
1.3Tujuan Penelitian
       Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
a .Untuk mengetahui analisis perhitungan pajak pertambahan nilai pada Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan.
b.Untuk mengetahui analisis penyetoran pajak pertambahan nilai pada Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan.
c.Untuk mengetahui analisis pelaporan pajak pertambahan nilai pada Dealer CV. SR Motor VIAR Pamekasan.
1.4 Manfaat Penelitian
     Adapun manfaat yang diharapkan atas penelitian ini antara lain adalah:
a .Bagi Perusahaan     
Memberikan informasi yang dapat dipakai sebagai bahan evaluasi untuk membantu menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai.
b.Bagi mahasiswa
Agar menambah wawasan serta pengetahuan tentang perkembangan ilmu akuntansi yang berkaitan dengan Perhitungan Dan Pelaporan pajak pertambahan nilai. Serta untuk mendapatkan pengalaman untuk memperdalam kreatifitas dan keterampilan mahasiswa yang berkaitan dengan mata kuliah perpajakan.
c.Bagi peneliti
Sebagai bahan informasi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang berkepentingan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.




                                          BAB II
                   TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Hasil Penelitian Terdahulu
    Hasil penelitian terdahulu mengenai topik yang berkaitan dengan peneliti ini dilakukan oleh:
1.  Mardiasmo (2011) melakukan penelitian ini tentang Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT.Agung Utara Sakti Manado.Perusahaan yang berdiri pada tahun 1968 yang bertempat di JL.DR.Sutomo No.10A.tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak pertambahan nilai yang ada mulai dari perhitungan,penyetoran,dan  pelaporan. Metode  yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif deskritif.Dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai mulai dari perhitugan,penyetoran sampai pelaporan setiap bulannya sesuai dengan undang-undang.Perusahaan telah melaporkan seluruh pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan dengan menggunakan SPT Masa PPN dan dalam bentuk formulir 1111 beserta lampiran SPT Masa PPN dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.
 2. Lili Syafitri (2013) melakukan penelitian ini tentang “Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Neraca Pada CV. Kamdatu Palembang”dalam penelitiannya menjelaskan bahwa CV Kamdatu melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Penelitian ini bertujuan untuk megetahui Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pengaruh Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Terhadap Laporan Neraca pada CV.Kamdatu Palembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian  adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang akan memberikan gambaran mengenai Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan perusahaan serta Pengaruh Penerapan Akuntansi PPN terhadap laporan neraca.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa CV. Kamdatu belum menerapkan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai,karena tidak adanya penjurnalan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam setiap transaksi kuangan yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai,tidak adanya penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan Laporan Neraca tidak muncul akun hutang Pajak pertambahan nilai.
3.  Herrina (2013) melakukan penelitian ini tentang Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada CV.Famili.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai  dan PPN kurang bayar atau lebih bayar telah sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai No 42/2009. penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif .perusahaan akan mencatat ,memperhitungkan dan melaporkan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai(SPT Masa PPN).Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dibuat oleh perusahaan merupakan dasar bagi laporan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan perpajakan bagi perushaan.Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah bahwa penerapan Pajak Pajak Nilai dalam perhitungan dan pelaporan CV.Famili telah hampir sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai  yang berlaku dan melalui penerapan Pajak Pertambahan Nilai ini,yaitu adanya pembelian dan penjualan Barng Kena Pajak yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga dari selisih jumlah pajak Masukan dengan jumlah Pajak Keluaran menghasilkan PPN Kurang atau lebih Bayar pada setiap akhir bulan,hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No.42 tahun 2009 Pasal.


2.2   Tinjauan  Teori
 2.2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
               Dalam UU No 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai  adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, di dalam daerah pabean yang dikenakan bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi.Berdasarkan objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah konsumsi barang atau jasa, maka Pajak Pertambahan Nilai secara bebas dapat diartikan pajak yang dikenakan atas suatu barang atau jasa.Secara sistematis, pertambahan nilai (nilai tambah suatu barang atau jasa) dapat dihitung dari nilai/harga penjualan dikurangi nilai/harga pembelian, sehingga salah satu unsur pertambahan nilai atau nilai tambah suatu barang atau jasa adalah laba yang diharapkan.
   Menurut UU Perpajakan No.42 Tahun 2009, Tentang Pajak Pertambahan Nilai  yang dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pamekasan yang dilakukan oleh Pengusaha yaitu:
1. Impor Barang Kena Pajak.
2. Penyerahan Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pamekasan yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud di luar Daerah Pamekasandi dalam daerahPamekasan.
4. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2.2.2   Subjek Pajak Pertambahan Nilai
        Tentang subjek Pajak pertambahan nilai yang tertuang di jelaskan  dalam pasal 3A UU No.42 Tahun 2009 berikut ini:
1.      Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang dan pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP (pasal 4 ayat 1 huruf a dan c) dan pengusaha yang mengekspor BKP/JKP (pasal 4 ayat 1 huruf f, g,h) dan pengusaha yang menyerahkan aktiva yang semula tidak untuk dijual (pasal 16D) dan melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean.
2.      Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 angka
2.2.3   Objek Pajak Pertambahan Nilai
           Ketentuan tentang objek Pajak Pertambahan Nilai  diatur dalam pasal 4 ayat (1), pasal 4A ayat (2), dan pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 berikut ini:
1.      Pasal 4 ayat (1)  mengatur PPN yang dikenakan atas:
a.    Penyerahan BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b.    Impor BKP.
c.    Penyerahan JKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d.   Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
e.    Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
f.     Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
g.    Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
h.    Ekspor JKP oleh PKP.
2.    Pasal 4A ayat (2) mengatur tentang jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni:
a.    barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
b.    barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c.    makanan dan minuman yang disajikandi hotel, restoran, rumah makan,warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yangdikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
d.   uang, emas batangan dan surat berharga.
3    Pasal 4A ayat (3) mengatur tentang jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni       jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.    Jasa keuangan yaitu suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang di sediakan oles industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,perusahaan kartu kredit.
b.    Jasa asuransi yaitu perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas resiko kerugian, kerusakan, kematian,atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
c.    Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
d.   Jasa tenaga kerja  PPN yaitu memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN.
e.    Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
f.     Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

2.2.4   Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
         Menurut (Waluyo,2003:11) Dasar Pengenaan Pajak diantaranya:
1.    Harga Jual merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
2.    Penggantian merupakan nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
3.    Nilai Ekspor merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Misalnya Harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
4.    Nilai Impor merupakan nilai berupa uang, yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan PPnBM.
2.2.5   Tarif Pajak Pertambahan Nilai
           Dalam Pasal 7 UU No. 42 tahun 2009 diatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
1.      Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana berlaku pada PPnBM
2.      Tarif Pajak Pertambahan  Nilai  atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenankan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, BKP yang diekspor atau dikonsumsi luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai  dengan tarif 0% (no persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang di sepakati tetapi dapat dikreditkan.
3.      Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah.

2.2.6   Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
          Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No 197/PMK. 03/2013 Jadi bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp. 4,8 M maka belum bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Tetapi, jika akhirnya jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp 4,8 M maka pengusaha tersebut wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pelaporannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa .
2.2.7   Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai PPN/PPnBM
              1. Untuk membayar atau menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM yaitu menggunakan  formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di kantor-kantor pelayanan pajak dan kantor-kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan (KP4) di seluruh Indonesia.
         2.Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam daftar nominatif wajib pajak (DNWP) yang di buat oleh bank penerima pembayaran,kantor pos dan giro, atau kantor direktorat jendral bea dan cukai penerima setoran
            3.Surat setoran PPN oleh instansi pemerintah diberikan kepada penjual, bahwa PPN atas pembelian barang tersebut telah disetor ke kas Negara.
2.2.8   Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PPN
              1. Orang pribadi atau yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ketiga bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran.
               2.Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              3.Bagi pemotong atau pemungut untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
.     4 Untuk membantu likuiditas wajib pajak saat penyetoran pajak pertambahan nilai dan pelaporan SPT yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam UU KUP,  dan diperlonggar  paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2.2.9   Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
            Menurut (Purwono, 2010:23) ada satu hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan pencatatan perkiraan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sifat Pajak Pertambahan Nilai Masukan (PM) Jika PM dapat dikreditkan, maka pencatatannya dilakukan sebagai uang muka pajak Sebaliknya jika PM tidak dapat dikreditkan, maka pencatatannya dilakukan sebagai uang muka pajak. Sebaliknya jika PM tidak dapat dikreditkan, maka pencatatannya langsung dibebankan sebagai biaya dapat dikreditkan, maka pencatatannya langsung dibebankan sebagai biaya.
      Di dalam akuntansi komersial tidak mengatur tersendiri perilaku akuntansi. Khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai  maupun PPnBM, PSAK tahun 2007 hanya mengatur akuntansi pajak penghasilan. Namun demikian, baik dalam akuntansi komersial maupun dalam akuntansi pajak terdapat persamaan dalam melakukan pencatatan yang harus dipersiapkan antara lain:
1.Akun Pajak Masukan
            Untuk mencatat besarnya pajak masukan yang dibayar atau dipungutatas terjadinya transaksi pembelian pajak masukan tidak boleh di sebut piutang, tapi setara dengan pajak dibayar dimuka dan biasanya dicatat sebagai PPN masukan yang posisisnya di aktiva lancar.
          Pajak Pertambahan Nilai  masukan dan pajak keluaran yang disetor adalah selisih pajak masukan dan pajak keluaran, yang dihitung melalui pengkreditan.Bila pajak masukan lebih kecil dari pajak keluaran pajak yang masuk menjadi pajak si pembeli dikarenakan membeli suatu barang.
1.      Akun Pajak Keluaran
Pada akun ini untuk mencatat pajak keluaran yang dipungut atau disetorkan ke kas negara atas transaksi pajak keluaran diakui sebagai utang nilai yang terutang yang wajib di pungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud atau eskpor JKP akun pajak keluaran dicatat diposisi hutang lancar.

2.2.10    Mekanisme Pengenaan PPN
             Setiap Pengusaha Kena pajak yang melakukan penyerahan Barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) wajib membuat faktur pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak yang dipungut dari pembeli BKP/penerima JKP ini disebut pajak keluaran.Pada saat PKP tersebut membeli BKP atau JKP dari PKP lain juga membayar pajak yang terutang.Pada akhir masa pajak, pajak tersebut dikreditkan terhadap pajak keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Bila pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan, maka kekurangannya dibayar ke kas Negara selambat lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya melalui Bank persepsi/kantor pos dan giro dengan sarana Surat Setoran Pajak. Sebaliknya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi) untuk setiap Masa Pajak. Setiap pengusaha kena pajak diwajibkan untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran pajak yang terutang ke kantor pelayanan pajak dimana dia terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 setelah akhir masa pajak. (penyerahan kepada pemungut PPN)Instansi pemerintah dan badan–badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada saat melakukan penagihan membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak, pelaporan atas penyerahan kepada pemungut tersebut di SPT Masa PPN, pada masa pembayaran bukan saat penagihan atau penyerahan, barang kena pajak,faktur pajak,jasa kena pajak,JKP,pemungut pajak,pengusaha kena pajak,PPN,SSP/Surat setoran pajak.
    Dengan demikian, Mekanisme Penagihan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
1.      Pajak Pertambahan Nilai akan selalu ada jika wajib pajak yang statusnya telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) kepada pembeli/penerima BKP/JKP sebesar 10% dari harga jual penggantian Dan membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutannya.
2.      Semua PPN sebesar 10% hasil penjualan PKP merupakan pajak keluaran bagi PKP tersebut yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
3.      Pada waktu PKP melakukan pembelian BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan usahanya yangdikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan telah mendapat faktur pajak, PPN tersebut merupakan pajak masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka (piutang pajak).
4.      Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada jumlah pajak keluaran dan masukan, apabila dalam satu masa pajak, jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya.
5.      Dan sebaliknya,apabila jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
6.      Setelah membayar, pengusaha kena pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan  paling lama akhir bulan berikutnya setelah  berakhirnya masa pajak.

2.2.11    Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
           Pajak Pertambahan Nilai menggantikan peranan Pajak Penjualan di Indonesia karena Pajak Pertambahan Nilai memiliki beberapa karakter positif yang tidak dimiliki oleh Pajak Pertambahan Nilai Legal. Karakter Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah sebagai berikut (IAI Modul Pelatihan Brevet, 2012):
1.      Pajak Objektif suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor kondisi objektifnya, yakni keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dikenakan pajak juga disebut dengan nama-nama objek pajak. Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai  ditentukan adanya objek pajak. Kondisi subjek pajak tidak ikut menentukan.
2.      Pajak Tidak Langsung.
        Pajak tidak langsung, adalah pajak yang  memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Secara ekonomis, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yakni pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak.
2.1    Secara yuridis, tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas Negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak.
2.2    Multi Stage Tax adalah karakteristik Pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi Setiap penyerahan barang menjadi objek Pajak pertambahan nilai mulai dari tingkat pabrik (manufacture) kemudian ditingkat pedagang besar dalam berbagai bentuk atau nama (wholesaler), sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) yang dikenakan Pajak pertambahan nilai.
2.3    Pajak Pertambahan Nilai Menggunakan Mekanisme pengkreditan. Pajak pertambahan nilai hanya dikenakan atas nilai tambah yang terjadi atas BKP karena adanya proses pabrikasi maupun distribusi. Oleh karena itu, PPN yang terutang dalam suatu masa pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarkan oleh PKP pada saat pembelian bahan baku Dengan demikian, meskipun Pajak pertambahan nilai dikenakan beberapa kali tidak akan menimbulkan efek pajak berganda.
2.4    Mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai Menggunakaan faktur pajak dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP sebagai konsekuensi penggunaan kreditmethod untuk menghitung Pajak pertambahan nilai yang terutang, maka PKP yang menyerahkan BKP dan/atau menyerahkan JKP wajib memungut Pajak pertambahan nilai yang terutang dan memberikan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak.
2.5    Pajak pertambahan nilai merupakan pajak atas konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tariff 0% (nol persen) atas kegiatan eskpor, sedangkan untuk kegiatan inpor dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) Karakteristik ini juga menganut destination principle , artinya untuk menentukan suatu transaksi di kenakan Pajak pertambahan nilai  terlebih dahulu harus dilihat di Negara mana pihak konsumen berada. Apabila konsumen berada di luar negeri, maka transaksi tersebut tidak dikenakan Pajak karena Pajak pertambahan nilai adalah pajakatas konsumsi dalam negeri.

2.2.12 Pengelompokan Pajak
        Menurut Mardiasmo (2011:5) Pengelompokan pajak sebagai berikut:
1.      Menurut Golongannya.
1.1         Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.Contoh: pajak penghasilan.
1.2         Pajak tidak langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain Contoh: pajak pertambahan nilai.
1.2.13    Kerangka Konseptual
           Bedasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, di dalam daerah pabean yang dikenakan disetiap jalur produksi dan distribusi berdasarkan objek. Dalam pajak pertambahan nilai ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perusahaan, yang mana tahapan tersebut terdiri atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak. 
            Dari penjelasan diatas maka dapat dilihat pada gambar 2.1
Gambar 2.1Kerangka Konseptual
Perhitungan pajak pertambahan nilai yang diterapkan di perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 42 tahun 2009
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan  No.42 tahun 2009
Analisis Rekomendasi bahwa dalam penelitian ini yaitu membandingkan data atau temuan dengan standar akuntansi apakah telah sesuai dengan perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai
 















                 
Sumber: Data diolah 2017
Perhitungan pajak pertambahan nilai yang di terapkan di perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.42 tahun 2009  dengan tarif pajak pertambahan nilai adalah 10% (sepuluh persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan eskpor Jasa Kena Pajak. Sehingga perhitungan , dan pelaporan pajak pertambahan nilai dengan Undang-Undang Perpajakan No 42 tahun 2009 ini sudah sesuai jadi dalam analisis rekomendasi tersebut dapat di bandingkan dengan data atau temuan dengan standart akuntansi apakah telah sesuai dengan perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai.


















                                    BAB III
             METODELOGI  PENELITIAN

3.1 Jenis,Lokasi dan Waktu Penelitian
 3.1.1Jenis Penelitian
       Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah (Sugiono 2012). Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Kualitatif adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan berupa data lisan dengan penjelasan mengenai pembahasan. Pada penelitian kualitatif, kita tidak memulai dengan sebuah teori
untuk menguji atau membuktikan. Sebaiknya, sesuai dengan modal induktif pemikiran. Sebuah teori dapat timbul selama pngumpulan data dan tahap analisis data yang kemudian digunakan dalam proses penelitian sebagai perbandingan dengan teori lain,dimana penelitian ini di lakukan pada Dealer CV. SR Motor VIAR pamekasan mengenai Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai Pamekasan.
3.1.2. Lokasi Dan Waktu Penelitian 
                 penelitian ini penulis mengambil data dan informasi yaitu tentang analisis perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada DEALER CV. SR MOTOR VIAR PAMEKASAN, Jln. Pintu Gerbang No. 109D Pamekasan. Waktu yang diperlukan penulis dalam melakukan penelitian ini mulai dari  bulan maret sampai selesai .

3.2. Sumber dan Metode Pengumpulan Data
 3.2.1 Sumber Data
         Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
   a) Data primer
                   Data primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari          perusahaan atau tempat penelitian .penelitian ini melibatkan wawancara dengan karyawan atau pengurus Dealer tentang pengambilan data sejarah perusahaan ,struktur organisasi, dan pembagian tugas kerja.
    b)     Data Sekunder menurut (Sugiyono,2014:225) merupakan sumber data penelitian yang di peroleh peneliti secara tidak langsung atau melalui perantara.
 3.2.2 Metode Pengumpulan Data
                         Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :
  a)  Wawancara
               Wawancara yaitu Teknik pengumpulan data  dengan melakukan Tanya Jawab langsung Kepada  Bapak haris selaku pimpinan CV. SR Motor VIAR yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat pada penelitian ini.
  b) Observasi
               Bentuk metode ini merupakan pengamatan secara langsung pada keadaan yang sebenarnya di perusahaan, meliputi aktivitas perusahaan dalam pengadaan persediaan dan juga mengkonfirmasi kebenaran data yang diperoleh dari interview.

   c) Dokumentasi
            Dokumentasi yaitu pengumpulan data yang datanya di peroleh dari buku,internet, atau dokumen lain yang menunjang penelitian yang dilakukan. Dokumen merupakan catatan menegenai peristiwa yang sudah berlalu Dalam meneliti mengumpulkan dokumen yang dapat berupa tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang yang terkait dengan objek penelitian seperti perhitungan yaitu dengan cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan mengalikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% atau 0%), penyetoran dan pelaporan Pajak pertambahan nilai yaitu dengan melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang terutang serta melaporkan pengkreditan pajak terhadap pemberitahuan dalam bentuk formulir 1107.
3.3. Metode Analisis Data
        Menurut Patton,  dalam Moleong (2011:281), teknik  analisis data adalah proses kategori urutan data,mengorganisasikannya ke dalam suatu pola,kategori dan satuan uraian dasar.Ia membedakannya dengan penafsiran yaitu dengan arti yang signifikan terhadap analisis,menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan diantara dimensi-demensi uraian.Metode Analisis yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif,dalam penelitian ini data di analisis dengan cara sebagai berikut:
1.Reduksi Data
      Reduksi data merupakan kegiatan merangkum catatan-catatan
lapangan dengan memilah hal-hal yang pokok yang berhubungan dengan permasalahan penelitian,rangkuman catatan-catatan lapangan itu kemudian disusun secara sistematis agar memberikan gambaran tentang perusahaan tersebut.   
2  Data Display (penyajian data)
penyajian data dalam bentuk uraian singkat,hubungan antar kategori dan menyajikan data yang sering digunakan dalam penelitian kualitatif adalah bersifat naratif. Maksudnya yaitu untuk memahami apa yang terjadi,dalam merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yanag dipahami.
3.Kesimpulan
   Kesimpulan, penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya belum ada yang berupa deskripsi atau gambaran yang sebelumnya belum jelas menjadi jelas dapat berupa hubungan kausal/interaktif dan hepotesis/teori.
Adapun Langkah-langkah dalam pengolahan data sebagai berikut:
1. Menelaah transaksi pajak pertambahan nilai pada CV. SR Motor VIAR Pamekasan.
2. Menelaah perhitungan pajak pertambahan nilai  pada CV. SR Motor VIAR Pamekasan.
3. Menelaah pelaporan pajak pertambahan nilai pada CV. SR Motor VIAR Pamekasan
4.   Mengevaluasi pajak pertambahan nilai pada CV. SR Motor VIAR Pamekasan.


DAFTAR PUSTAKA

Christina, dan Syafitri Lili.2013.Penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengaruhnya terhadap laporan neraca pada CV.Kamdatu Palembang.
Cindy. 2013.Analisis penerapan pajak pertambahan nilai pada PT.Agungutara sakti    manado.Jurnal Akuntansi .Vol.1 No.3 juni 2013, hal.140
Derektoral Jendral Pajak. 2013.Pajak Pertambahan Nilai:Jakarta.

Fransiska,Dinarti.2011. Analisis perhitungan pajak pertambahan nilai pada : PT Garuda express delivery cabang semarang.
Herrina, dan Syafitri Lili.2013 Analisis Perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai Pada CV.Family.
Jusup, Al Hariyono.2011. Dasar-Dasar Akuntansi jilid 1 ke 7.Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi Revisi.Yogyakarta:CV. ANDI OFFSET.
Mardismo.2011.Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta
Purwono, Herry .2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Sadeli,Lili,M.. 2010. Dasar-Dasar akuntansi.Jakarta:PT.Bumi Aksara.
Sugiyono.2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D CV. Bandung:Penerbit Alfabeta.
Supramono,dan Damayanti. 2009.Perpajakan Indonesia. Andi Yogyakarta:
Waluyo.2011.Perpajakan Indonesia buku 1 edisi 10. Jakarta:Salemba Empat.
Yusdianto.2004. Akuntansi perpajakan.Jakarta: Gramedia.
Syafitri, lili.2013. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Neraca Pada CV. Kamdatu Palembang
Undang-undang tentang pajak pertambahan nilai. No.42 tahun 2009
Undang-undang tarif pajak pertambahan nilai. No. 42. Tahun 2009
IAI Modul tentang Pelatihan Brevet.2012
Mardiasmo (2011)  Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT.Agung Utara Sakti Manado