Kecil-kecil jadi Mufti di Masjidil Haram
Kecil-kecil jadi mufti Suatu hari, di Masjidil Haram seorang guru tengah menyampaikan ilmu kepada murid-muridnya. Dengan lugas, jelas, dan komunikatif, guru tersebut mengajarkan materi fiqh, muamalah, jinayah dan hokum-hukum criminal. Namun ada yang ganjil dalam majelis ini, ternyata Pak Guru tampak jauh lebih muda dari pada murid-muridnya. Bahkan di tengah profesi belajar mengajar, ia sempat minta izin untuk minum, padahal siang itu adalah bualan Ramadhan. Kontan saja “ulah” Pak Guru menuai Protes. “Kenapa Anda Minum, padahal ini ‘kan bulan Ramadhan?”, Tanya para murid. Ia menjawab, “Aku belum wajib Berpuasa.” Siapa Pak Guru yang terlihat nyeleneh tersebut? Ia adalah Muhammad Idris Asy-Syafi’i, yang lebih kita kenal dengan Imam Syafi’i.
Kita tak usah heran dengan fragmen ini, karena pada usia belum baligh Imam Syafi’i sudah menjadi ulama yang disegani. Usia Sembilan tahun sudah hafal Al-Qur’an. Usia sepuluh tahun isi kitab Al-Muwatha’ karya Imam Malik yang berisi 1720 hadits pilihan juga mampu dihafalnya dengan sempurna.
Pada usia 15 tahun telah menduduki jabatan Mufti (semacam hakim agung) kota Makkah, sebuah jabatan prestisius pada masa itu. Bahkan di bawah usia 15 tahun, Imam Syafi’i sudah dikenal mumpuni dalam bidang bahasa dan sastra Arab, hebat dalam membuat sya’ir, jago qira’at, serta diakui memiliki pengetahuan yang luas tentang adat istiadat Arab yang asli. Subhanallah.
comment 0 komentar