Beberapa waktu yang lalu keamanan umum pondok pesantren miftahul ulum bettet pamekasan mengeluarkan kartu tanda kembali pondok. Kartu tersebut di tistribusikan secara serentak ke Sembilan daerah yang ada di lingkungan pondok. Mungkin dari para santri ada yang belum mengerti cara mengisi atau cara mengaplikasian nya . sekara ache omis akan mencoba menjelaskan cbagai mana cara mengisi dan cara pengaplikasaian nya yuk simak baik-baik.
Pada halaman pertama terdapat kolom identitas yang harus di isi dengan biodata diri . Nama, alamat, daerah beserta no bilik, dan yang ter akhir kelas. Husus untuk kelas harus di isi dengan kelas diniah/ madrasah, buan kelas umum.
Selan jutnya di halaman kedua ter dapa tanda pengesahan kembali balikan hari libur pondok.
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan bagi sahabat-sahabat akhe omis.
Pertama. Kartu tersebut harus di setorkan kepada kepala daerah masing-masing santri selambat-lambatnya 20 menit sebelum azan magrib.
Dua. Santri hanya sebatas menyetorkan kartu kepada kepala daerah (tidak usah nyabis jika belum selesai nyabis kepada pengasuh).
Tiga. Jika telat dari waktu yang telah di tentukan maka di anggap telak
Empat. Santri sudah di nyatakan kembali apa bila sudah kartu sudah di tandatangani oleh pihak yang terkait.
Lima. Kartu tersebut berlaku selama satu tahun (balikan bulan haji, maulid nabi, dan libur romadhon).
Enam. Kartu tidak boleh hilang, jika hilang harcepat menghubungi pihak yang terkait.
Tujuh jika tidak bisa kembali pada tepat waktu bisa di pamitkan oleh ortu atau yang mewakili dengan membawa kartu tanda kembali.
Sembilan. Untuk kolom foto yang berada di halaman belakang bisa di isi dengan foto bebas asal sopan.
Sepuluh. Untuk lebih jelasnya bisa membaca catatan yang ada di halaman belakang, atau bisa menghubungi pengurus. (Dua. Santri hanya sebatas menyetorkan kartu kepada kepala daerah (tidak usah nyabis jika belum selesai nyabis kepada pengasuh).
Tiga. Jika telat dari waktu yang telah di tentukan maka di anggap telak
Empat. Santri sudah di nyatakan kembali apa bila sudah kartu sudah di tandatangani oleh pihak yang terkait.
Lima. Kartu tersebut berlaku selama satu tahun (balikan bulan haji, maulid nabi, dan libur romadhon).
Enam. Kartu tidak boleh hilang, jika hilang harcepat menghubungi pihak yang terkait.
Tujuh jika tidak bisa kembali pada tepat waktu bisa di pamitkan oleh ortu atau yang mewakili dengan membawa kartu tanda kembali.
Sembilan. Untuk kolom foto yang berada di halaman belakang bisa di isi dengan foto bebas asal sopan.
Sepuluh. Untuk lebih jelasnya bisa membaca catatan yang ada di halaman belakang, atau bisa menghubungi pengurus.(vi)
comment 0 komentar