islam sangat
memulyakan wanita"eman sipasi wanitahanya milik orang yang tak ber
agama"
EMANSIPASI WANITA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ling asal
"http://www.cahayatheprinces.com/2012/01/emansipasi-wanita-dalam-perspektif.html?m=1"
Emansipasi wanita adalah prospek
pelepasan wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah, serta pengekangan
hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Dalam bahasa Arab,
istilah ini dikenal dengan tahrir al-marah. Jauh Sebelum mempoklamirkan
emansipasi wanita, Islam telah lebih dahulu mengangkat derajad wanita dari masa
pencampakan wanita di era jahiliah ke masa kemulaian wanita. Semua sama di
hadapan Allah, yang membedakan mereka di hadapan Allah adalah mereka yang
paling bertaqwa, taqwa dalam artian menjalankan segala perintahnya dan menjauhi
segala larangnnya.
Pemahaman emansipasi wanita yang berkembang saat ini
mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM), menyerukan bahwa emansipasi wanita
adalah menyamakan hak dengan kaum pria, padahal tidak semua hak wanita harus
disamakan dengan pria. Mencermati pemahaman tersebut, Penulis tertarik mengkaji
lebih mendalam terkait emansipasi wanita dalam perspektif hukum islam.
Islam sangat memuliakan wanita. Al-Qur’an dan Sunnah
memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada
wanita, baik sebagai anak, istri, ibu, saudara maupun peran lainnya. Begitu
pentingnya hal tersebut, Allah mewahyukan sebuah surat dalam Al-Qur’an kepada
Nabi Muhammad yaitu Surat An-Nisa’ yang sebagian besar ayat dalam surat ini
membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peranan dan
perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita.
Sesungguhnya Islam menempatkan wanita di tempat yang sesuai
pada tiga bidang : Pertama, Bidang Kemanusiaan, Islam mengakui hak wanita
sebagai manusia dengan sempurna sama dengan pria. Kedua, Bidang Sosial ,
terbuka lebar bagi wanita di segala jenjang pendidikan, di antara mereka
menempati jabatan-jabatan penting dan terhormat dalam masyarakat sesuai dengan
tingkatan usianya, masa kanak-kanak sampai usia lanjut. Bahkan semakin
bertambah usianya, semakin bertambah pula hak-hak wanita, usia kanak-kanak;
kemudian sebagai seorang isteri, sampai menjadi seorang ibu yang menginjak
lanjut usia (lansia), yang lebih membutuhkan cinta, kasih dan penghormatan.
Ketiga, Bidang Hukum, Islam memberikan pada wanita hak memiliki harta dengan
sempurna dalam mempergunakannya tatkala sudah mencapai usia dewasa dan tidak
ada seorang pun yang berkuasa atasnya baik ayah, suami, atau kepala keluarga.
Secara lebih rinci, Penulis akan menjelaskan mengenai hukum
islam yang mengatur tentang emansipasi wanita yang konon diartikan sebagai
tuntutan persamaan gender dengan pria. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai
berikut.
1. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah
Kedudukan wanita yang sama dengan pria dalam pandangan Allah
dapat ditilik dalam QS. Al-Ahzab : 35, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan
muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan
yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan
yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki
dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan kepada
mereka ampunan dan pahala yang besar”.
Orang muslim yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang-orang
yang mengikuti perintah dan menjauhi larangan pada lahirnya, sedangkan yang
dimaksud orang mukmin adalah orang-orang yang membenarkan apa yang harus
dibenarkan oleh hatinya. Berdasarkan dalil ini, islam menjelaskan bahwa
kedudukan antara wanita dan pria adalah sama, yang membedakan adalah iman dan
ketakwaannya.
2. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam berusaha untuk
memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya
Berkenaan dengan kedudukan tersebut maka dalil dalam Islam
dapat dirujuk dalam QS. An-Nisa : 4, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebahagian maskawin itu dengan senang hati,
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya”.
Pemberian itu adalah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan
atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan
ikhlas. Selain dalil tersebut, kedudukan wanita dan pria dalam berusaha
memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaan dapat
dilihat dalam QS. An-Nisa’ : 32, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (karena) bagi laki-laki ada bahagian yang mereka usahakan, dan bagi para
(wanita) pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
sebagian dari karuniaNya.Sesungguhnya Allah Maha MEngetahui segala sesuatu”.
3. Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli
waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan
Kedudukan wanita dan pria terkait dengan warisan dapat dirujuk
dalam QS An-Nisa’ : 7, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian
yang telah ditetapkan”. Islam merupakan agama yang kaffah,pengaturan terkait
kedudukan pria dan wanita rinci diatur di dalamnya, salah satunya mengenai
pembagian warisan.
Pemberian itu adalah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan
atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan
ikhlas. Selain dalil tersebut, kedudukan wanita dan pria dalam berusaha
memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaan dapat
dilihat dalam QS. An-Nisa’ : 32, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (karena) bagi laki-laki ada bahagian yang mereka usahakan, dan bagi para
(wanita) pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada
Allah sebagian dari karuniaNya.Sesungguhnya Allah Maha MEngetahui segala
sesuatu”.
3. Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli
waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan
Kedudukan wanita dan pria terkait dengan warisan dapat
dirujuk dalam QS An-Nisa’ : 7, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan”. Islam merupakan agama yang
kaffah,pengaturan terkait kedudukan pria dan wanita rinci diatur di dalamnya,
salah satunya mengenai pembagian warisan.
EMANSIPASI BUKAN PEMBEBASAN DIRI
Wanita merupakan bagian terbesar dari komunitas masyarakat
secara umum. Apabila mereka baik, niscaya masyarakat pun akan menjadi baik.
Sebaliknya, apabila mereka rusak, masyarakat pun akan rusak. Sungguh, apabila
seorang wanita muslimah benar-benar memahami agama, hukum dan syari’at Allah,
niscaya mereka akan mampu melahirkan generasi-generasi baru yang tangguh dan
berguna bagi umat seluruhnya.
Dienul Islam sebagai rahmatal lil’alamin, menghapus seluruh
bentuk kezhaliman-kezhaliman yang menimpa kaum wanita dan mengangkat derajatnya
sebagai martabat manusiawi. Timbangan kemulian dan ketinggian martabat di sisi
Allah adalah takwa, sebagaiman yang terkandung dalam Q.S Al Hujurat : 33. Lebih
dari itu Allah menegaskan dalam firman-Nya yang lain (artinya) :
“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl:
97)
Dalih emansipasi atau kesamarataan posisi dan tanggung jawab
antara pria dan wanita telah semarak di panggung modernisasi. Hal tersebut
dimanfaatkan sebagai peluang dan jembatan emas bagi musuh-musuh Islam dari kaum
feminis dan aktivis perempuan anti Islam untuk menyebarkan opini-opini sesat.
“Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan gender”, “kungkungan
budaya patriarkhi” adalah sebagai propaganda yang tiada henti dijejalkan di
benak-benak wanita Islam sehingga emansipasi lebih condong dimaknai sebagai
bentuk pembebasan bagi kaum wanita.
Opini-opini sesat yang terbentuk terkait emansipasi
memberikan kesan wanita-wanita muslimah yang menjaga kehormatannya dan
kesuciannya dengan tinggal di rumah adalah wanita-wanita pengangguran dan
terbelakang. Menutup aurat dengan jilbab atau kerudung atau menegakkan hijab
(pembatas) kepada yang bukan mahramnya, direklamekan sebagai tindakan jumud
(kaku) dan penghambat kemajuan budaya. Oleh karena itu agar wanita dapat maju,
harus direposisi ke ruang rubrik yang seluas-luasnya untuk bebas berkarya,
berkomunikasi dan berinteraksi dengan cara yang sesuai dengan ajaran islam.
Sudah merupakan aksioma zaman modern, bahwa wanita itu
mulia. Hanya saja semua orang tidak sepakat dalam menentukan kriterium yang
digunakan dalam mengukur tingkat kemuliaannya. Banyak yang melihat kepada
kecantikannya. Ada juga yang melihat dari kemandirian dan posisi sosialnya. Ada
juga yang melihat dari segi yang lebih abstrak, seperti kualitas spiritual dan
akhlaknya.
Para pembela kaum wanita terus menerus mengkampanyekan
persamaan hak antara pria dan wanita di semua bidang kehidupan . Sayangnya,
usaha persamaan (emansipasi) itu cenderung ditampilkan dengan menafikan
pelbagai perbedaan kodrati antara dua kelompok manusia berlainan jenis ini. Ada
sebuah ungkapan ironis, bahwa dunia wanita itu dibatasi empat dinding tembok.
Sedangkan dunia kaum lelaki dibatasi oleh garis cakrawala. Maka emansipasi
berarti "mendobrak" dinding pemisah yang membatasi ruang gerak kaum
wanita. Apakah benar demikian? Tentunya harus merujuk kembali kepada beberapa
aspek dalam menjelaskan hakikat persamaan antara pria dan wanita ini agar dalam
"ketidaksamaan" yang tak terpungkiri itu, tetap dapat bertindak
obyektif dan adil.
Perlu ditekankan bahwa emansipasi bukanlah pembebasan diri
wanita. Selama ini, emansipasi lebih cenderung diartikan sebagai persamaan
gender yang berimplikasi pada bentuk kebebasan memilih. Memilih dalam arti
demikian disebut-sebut sebagai bagian dari hak asasi manusia. Misalnya, memilih
menjadi wanita karier, padahal tugas mencari nafkah adalah kewajian seorang
suami. Hal tersebut dianggap sebagai perwujudan bahwa kedudukan wanita dan pria
adalah sama. Pada dasarnya, Islam membolehkannya tetapi ada batasannya dan
tentunya tidak melanggar syari’. Sebagaimana telah tertulis dalam Al-Baqarah :
228, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan
cara yang ma’ruf.”
Para pembela kaum wanita terus menerus mengkampanyekan
persamaan hak antara pria dan wanita di semua bidang kehidupan . Sayangnya,
usaha persamaan (emansipasi) itu cenderung ditampilkan dengan menafikan
pelbagai perbedaan kodrati antara dua kelompok manusia berlainan jenis ini. Ada
sebuah ungkapan ironis, bahwa dunia wanita itu dibatasi empat dinding tembok.
Sedangkan dunia kaum lelaki dibatasi oleh garis cakrawala. Maka emansipasi
berarti "mendobrak" dinding pemisah yang membatasi ruang gerak kaum
wanita. Apakah benar demikian? Tentunya harus merujuk kembali kepada beberapa
aspek dalam menjelaskan hakikat persamaan antara pria dan wanita ini agar dalam
"ketidaksamaan" yang tak terpungkiri itu, tetap dapat bertindak
obyektif dan adil.
Perlu ditekankan bahwa emansipasi bukanlah pembebasan diri
wanita. Selama ini, emansipasi lebih cenderung diartikan sebagai persamaan
gender yang berimplikasi pada bentuk kebebasan memilih. Memilih dalam arti
demikian disebut-sebut sebagai bagian dari hak asasi manusia. Misalnya, memilih
menjadi wanita karier, padahal tugas mencari nafkah adalah kewajian seorang
suami. Hal tersebut dianggap sebagai perwujudan bahwa kedudukan wanita dan pria
adalah sama. Pada dasarnya, Islam membolehkannya tetapi ada batasannya dan
tentunya tidak melanggar syari’. Sebagaimana telah tertulis dalam Al-Baqarah :
228, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan
cara yang ma’ruf.”
Islam didzalimi dengan anggapan palsu, bahwa Islam tidak
memberikan kesempatan kepada kaum wanita untuk aktif di dalam kehidupan
bermasyarakat dan memperoleh hak-hak politiknya. Ini tidak lepas dari
misunderstanding dan sikap apriori terhadap ajaran-ajaran Islam. Menurut Yusuf
Qardhawy, Islam membolehkan kaum wanita untuk menduduki posisi yang tertinggi
di dalam pengadilan, mencalonkan diri menjadi anggota parlemen dan mendapatkan
hak-hak politiknya secara umum. Intelek kondang Timur Tengah ini berdalilkan
kepada QS : At-Taubah : 7 yang menyatakan: "Al-Mukminuun walmukminaat
ba’dhuhum auliyaa’u ba’dhin". (Orang-orang yang beriman, baik laki-laki
maupun perempuan saling menjadi auliya' antara satu sama lain). Pengertian kata
Auliya’, yang termaktub dalam ayat yang tersebut secara definitif mencakup
kerjasama, bantuan, saling pengertian dalam konteks saling menyuruh untuk
mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran.
Hal tersebut berarti mencakup pula segala segi kebaikan
ataupun usaha perbaikan kualitas hidup umat, misalnya memberikan nasihat
(kritik) kepada penguasa. Senada dengan pendapat Yusuf Qardhawi, Imam Abu
Hanifah berpendapat bahwa membolehkan wanita untuk menjadi hakim selain dalam
perkara qishash dan hudud. Dan Imam Al-Thabary dan Ibn Hazm juga berpendapat
yang demikian.
Jadi, pemahaman mengenai emansipasi perempuan harus dilihat
dari berbagai aspek. tidak hanya dilihat dari aspek penuntutan hak saja, tetapi
juga harus dilihat dari pemenuhan kewajiban. Perkembangan zaman mendengungkan
emansipasi sebagai penuntutan hak-hak saja tetapi mengesampingkan kewajiban
yang menjadi konsekuensi dari hak-hak tersebut. Contoh konkritnya, wanita
diperbolehkan berkarier, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya seperti tetap
memakai hijabnya dalam bekerja dan mengetahui posisinya di berbagai peran
lainnya, yakni sebagai istri dan sebagai ibu. Dengan demikian, makna emansipasi
menurut perspektif hukum islam tidak hanya menjabarkan mengenai penuntutan hak
saja akan tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban merupakan
konsekuensi dari hak yang bertujuan untuk memuliakan wanita itu sendiri.
comment 0 komentar